Selasa, 06 Juni 2017

Prosedur Pendirian Badan Sertfikasi



1.      Pastikan ada dukungan kuat dari stakeholder

A Diperolehnya surat dukungan instansi teknis (regulator) / instansi Pembina lapangan usaha terkait (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
B Diperolehnya surat dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari organisasi profesi yang mendukung);
C Diperolehnya surat dukungan industri / satuan kerja (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari industri / satuan kerja yang mendukung).

2.      Pastikan ada Komitmen dari Stakeholder
Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.

3.      Bentuk dan Tetapkan Panitia Kerja

a.       Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait
b.      Panitia Kerja anggotanya terdiri dari unsur asosiasi industry, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar
c.       Tugas Panitia Kerja mencakupi
·         Menyiapkan badan hukum,
·         Menyusun organisasi dan personil,
·         Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait

4.      Pastikan Legalitas Hukum

Pastikan dokumen pembentukan adalah syah :
·         Untuk LSP Pihak 3 disyahkan oleh notaris,
·         Sedangkan untuk LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi;

5.      Susun Dokumen SMM - LSP (PBNSP 201 & 202) mencakupi:

1.      Panduan Mutu
2.      SOP (Prosedur & Instruksi Kerja)
3.      Formulir dan Dokumen Penting

6.      Siapkan Sarana dan Perangkat Kerja

ü  LSP harus memiliki kantor tetap sekurang – kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memiliki sarana kerja yang memadai
ü  LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industry dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi
ü  LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi : 

a)      Standar Kompetensi Kerja (SKKNI/SI/dan SK)
b)      Skema sertifikasi termasuk Perangkat Asesmen dan materi uji kompetensi (MUK)
c)      Tempat Uji Kompetensi (TUK),
d)     Asesor Kompetensi
e)      Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi
.
7.      Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP 

 


Untuk materi Model dan Standar Profesi di USA klik



Referensi :

http://bksp-jateng.org/wp-content/uploads/2014/10/Prosedur-Pembentukan-LSP-Bp-Sanromo.pdf








Tidak ada komentar:

Posting Komentar