Pengertian Hak
Cipta
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak
cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem
hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem
hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang di cita - citakan
bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU
No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai
hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan
terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah
yang dilindungi
dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
Menurut pendapat saya, hubungan Undang – undang Hak Cipta di
Indonesia dengan Etika dan Profesionalisme TSI yaitu, segala hal yang berkaitan
dengan Etika dan Profesionalisme TSI memiliki perlindungan hukum khususnya
dalam hal penciptaan berupa hak cipta. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu
hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang
disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia
dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau
yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Sehingga ketika seseorang melakukan pelanggaran
terhadap Etika dan Profesionalisme TSI, seseorang tersebut dapat dihukum
sesuai undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Undang - Undang Hak Cipta.
Untuk materi selanjutnya dapat dilihat di klik
Referensi :
Saidin, H. OK. S.H.,
M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar