Selasa, 06 Juni 2017

Prosedur Pendirian Badan Sertfikasi



1.      Pastikan ada dukungan kuat dari stakeholder

A Diperolehnya surat dukungan instansi teknis (regulator) / instansi Pembina lapangan usaha terkait (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
B Diperolehnya surat dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari organisasi profesi yang mendukung);
C Diperolehnya surat dukungan industri / satuan kerja (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari industri / satuan kerja yang mendukung).

2.      Pastikan ada Komitmen dari Stakeholder
Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.

Selasa, 25 April 2017

Undang – Undang tentang Hak Cipta di Indonesia dan Hubungan dengan Etika Profesionalisme



Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

Kamis, 16 Maret 2017

Pengertian Profesi dan Profesionalisme ( Ciri – ciri Profesionalisme dan Kode Etik Professional)



Pengertian Profesi

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi.