Selasa, 06 Juni 2017

Prosedur Pendirian Badan Sertfikasi



1.      Pastikan ada dukungan kuat dari stakeholder

A Diperolehnya surat dukungan instansi teknis (regulator) / instansi Pembina lapangan usaha terkait (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
B Diperolehnya surat dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari organisasi profesi yang mendukung);
C Diperolehnya surat dukungan industri / satuan kerja (termasuk kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari industri / satuan kerja yang mendukung).

2.      Pastikan ada Komitmen dari Stakeholder
Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.